Fauzi Ananta

Official Website

Pages

Halo

Halo

Sunday, October 20, 2013

Menggugat Pers dan Negara


Amir Effendi Siregar
Tanggal 11 Februari, peringatan Hari Pers Nasional di Manado, ketua Umum PWI, Bung Margiono, mempermasalahkan Independensi pers. Dan dua hari sebelumnya, Menteri Tifatul Sembiring juga mempersoalkan masalah yang sama. Dan di lain tempat, Presiden SBY meminta kepada pemilik manajemen media, agar memberi ruang dan relative adil kepada semua perserta pemilu. Agar tidak menimbulkan cekcok antarpihak. Apalagi tahun depan, 2014 merupakan tahun politik. Namun, gugatan hanya kepada media? Bagaimana dengan Negara yang merupakan regulator media?
Elitisme dan Sentralisasi
                Ke-elitis-an media Indonesia dibuktikan dengan isinya yang seragam, dan kepemilikannya yang masih terkonsentrasi. Bahkan, sangat jauh dari standar UNESCO, 1:10 antara surat kabar dan penduduk. Yang sangat jauh dibandingkan Negara maju, seperti Jepang dan AS. Dan parahnya, meskipun banyak yang menggunakan internet, Penetrasi ke internet tegolong minim, baru 24%. Dibandingkan Negara maju sudah mencapai 70%. Televise swasta yang dipenuhi ekspektasi juga baru 78% dan 67% baru mencapai penduduk Indonesia, TVRI sekalipun, tidak mampu melebihi ekspektasi. Namun, ada yang bisa dibanggakan, keberadaan radio yang memliki jangkauan paling luas diantara media yang lainnya.
Menggugat Regulator
                Regulasi media yang dibagi menjadi dua, tak mungkin tak ada kecacatan. Pertama, Media tanpa frekuensi. Seperti Majalah dan media cetak lainnya. Keberadaan dewan pers yang bertugas menjaga kemerdekaan pers, masih perlu ditingkatkan. Banyak pihak yang kurang puas dengan penyelesaian sengketa. Terkesan dewan pers pihak yang damai. Kedua, media yang menggunakan frekuensi, seperti Radio dan Televisi. Pengaturan yang ketat dan izin dibatasi membuat isi terkadang monoton. Jika sebuah kesalahan dari media cetak, tidak bisa diberikan sangsi hokum, berbanding terbalik dengan media elektronik.
                MK mengutip , seseorang atau badan hokum tak boleh mimiliki lebih dari dua stasiun televise di dua provinsi berbeda. Dan mengakibatkan seseorang memiliki lebih dari satu di satu provinsi. Peran regulator dan penegakan hokum harus ditingkatkan. Atau kapital akan menguasai segalanya.
Kompas, 18 April 2013

0 comments:

Post a Comment